KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi sampai kini masih menunggu berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) agar jumlah tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian agar termin pertama telah banyak, tapi audit aliran dana sampai kini belum diperoleh dari bpk, ujar juru bicara kpk johan budi pada gedung kpk jakarta, senin.

johan budi menjelaskan kiranya pada pekan ini kpk memang berencana agar berhadapan melalui bpk, namun johan mengaku masih belum tahu objek wisata kpk menggarap pertemuan dengan bpk pada pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas telah lebih dari lima puluh persen, serta berkas mau dinaikkan ke penuntutan, kaum tersangka pasti ditahan, kata johan.

Informasi Lainnya:

hingga saat ini kpk belum melakukan penahanan kepada kaum tersangka jumlah hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum komplit.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan bahwa berkas-berkas daripada bpk dan belum komplit itu merupakan penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu atau dua minggu ke depan hasilnya telah ada serta tersedia, dengan demikian kita hendak lakukan penahanan, gamblang abraham pada jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung tentang penetapan tersangka baru terkait kasus proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk ingin memutuskan tersangka masih.

menurutnya seluruh kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk masih belum dapat mengambil langkah sebab masih selalu diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, baru diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditetapkan sebagai tersangka jumlah dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan terkait perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang yang lain dan ditentukan kpk menjadi tersangka di korupsi proyek hambalang adalah mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dijadikan pejabat pembuat komitmen ketika proyek hambalang diselenggarakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan bisa membahayakan keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain ataupun korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan kiranya nilai kerugian negara selama proyek hambalang merupakan rp243,6 miliar.