Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) selama jakarta, selasa.

dia (susno duadji) memenuhi kriteria dan sebetulnya tidak bisa dicalonkan, tentu tak mampu kami nyatakan mengikuti syarat, tutur komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dijadikan perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan dan daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi sebuah pidana penjara yang ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara itu, ketua kpu ri husni kamil manik mengatakan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tidak mengikuti syarat supaya ditetapkan dalam registrasi calon akan tetapi (dcs).

kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak mengikuti syarat, katanya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyatakan dia bersedia merupakan bacaleg pbb sebab merasa cocok melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih mengenai soal hukum.

saya diminta oleh partai supaya masuk selama daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apa saja dan diputuskan partai, aku patuhi, kata susno di gedung kpu saat itu.

susno didakwa pada persentasi korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, ketika menangani kasus pt sal dengan menerima hadiah rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi tersebut.

pengadilan juga menyampaikan susno terbukti mengurangi rp 4.208.898.749 yang adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar dalam 2008, agar kepentingan pribadi.