DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri mau mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang agar ikut serta mengajukan dan membahas ruu dan terkait daerah.

ini ingin merupakan inisiatif daripada dpd, papar anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh ketika sosialisasi tentang hasil serta kinerja dpd dalam pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd baru pada bawah kewenangan dpr tergolong selama penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan tersebut memesan 34 uu dan diusulkan oleh dpd tetapi tidak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti setelah diajukan, mau diproses bersama dengan dpr, papar ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman mengatakan, fungsi dpd mampu menjadi tidak efisien apabila tidak mempunyai wewenang yang kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, kerap diganjal di dpr, tutur dia.

sementara, ada beban dan mesti ditanggung negara agar membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd supaya mendesak dpr supaya patuh pada putusan mk dan telah final.

mk di akhir maret lalu telah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, juga dewan perwakilan rakyat daerah.

selain itu, undang-undang nomor 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan dan diajukan oleh ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 serta tidak menimbulkan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai, ruu yang sudah disiapkan oleh dpr disampaikan dengan surat pimpinan dpr pada presiden serta pada pimpinan dpd agar ruu dan berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan serta pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi yang lain dan perimbangan keuangan pusat juga daerah, kata ketua mk mahfud md saat membacakan salah Satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, dijadikan lembaga negara, dpd dan mempunyai hak menyusun website legislasi nasional (prolegnas) sebab kedudukan dpd setara melalui presiden juga dpr.

penyusunan program legislasi nasional diselenggarakan oleh dpr, dpd, serta pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, menunjukan dpd dapat mengajukan ruu juga tidak mungkin dibedakan melalui wewenang presiden dan dpr.

namun demikian, dpd cuma memiliki wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat serta daerah, juga hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.