Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan juga warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur meminta panglima tni supaya menjalankan dialog untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami membayar panglima tni memusyawarahkan juga menggunakan Jawaban terbaik bersama agar berbagai kasus rumah negara selama lingkungan tni, terlebih kompleks berland, papar juru bicara masyarakat donald tambunan pada jakarta, selasa malam.

ia menyampaikan, pada 14 mei 2013 hendak terserah merupakan hari berdarah kepada sekitar 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, papar dia, selama tanggal itu rumah mereka mau digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak dengan musyawarah atau diskusi apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) mengenai pengosongan rumah kompleks berland yang dihuni sekitar 15.000 jiwa termasuk ke 30 orang janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, merupakan kompleks bersejarah di mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni dengan pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan tersebut.

menurut dia, tak banyak gangguan terlepas dan dialami penduduk komplek berland hingga dalam 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan membuat resah dan shock penduduk, termasuk 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa selama sini.

untuk tersebut, kata dia, penduduk berland dan dan tergabung selama aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang yang diselenggarakan ditzi ad, karena sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), ujarnya, maka dan mampu mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh kepada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya terhadap agama internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, ujarnya, uud 1945 tegas mengatakan, indonesia adalah negara hukum makanya mana ada pun di lembaga apapun, harus tunduk dan patuh pada hukum.

oleh sebab itu, penduduk berland meminta presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni agar secara langsung menyelesaikan berbagai jumlah juga serta sengketa rumah negara secara nasional.

warga juga menyewa panglima tni supaya menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, termasuk melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, ujarnya, menyewa panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad agar mencabut sp-1.